Mengapa Online Shop Butuh NPWP

0

Alasan Toko Online Membutuhkan NPWP


Toko online tidak secara langsung mewajibkan memiliki NPWP, namun memiliki NPWP sangat penting bagi penjual online karena beberapa alasan :
  • Kewajiban Perpajakan : Jika penghasilan bersih penjual online melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, maka penjual online wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP.
  • Legalitas Usaha : NPWP memberikan legalitas usaha yang sah dan meningkatkan kepercayaan konsumen serta mitra bisnis.
  • Akses ke Fasilitas Perpajakan : Dengan memiliki NPWP, penjual online dapat mengakses fasilitas perpajakan seperti pengurangan pajak, keringanan denda, dan lain-lain.
  • Mempermudah Pelaporan dan Pembayaran Pajak : NPWP memudahkan penjual online dalam melaporkan dan membayar pajak secara online melalui aplikasi e-Filing.
  • Meningkatkan Kredibilitas Usaha : NPWP menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan bersifat profesional dan patuh terhadap regulasi, sehingga meningkatkan kepercayaan dari pemasok besar, mitra bisnis, atau investor.

jasa buat npwp
Seller Online Shop Perlu NPWP

Dalam beberapa kasus, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia tidak mewajibkan penjual baru untuk melampirkan NPWP saat pertama kali membuka toko. Namun, jika penghasilan penjual online melebihi batas PTKP, maka penjual online wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP. Belum memiliki NPWP, kini bisa lebih mudah tinggal mencari jasa buat NPWP dipencarian internet. 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top