Al-Azhar Memorial Garden
Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden hadir untuk menjawab kekhawatiran umat Muslim mengenai area pemakaman yang sesuai dengan syariah Islam. Selama 11 tahun, kami telah membantu KHUSUS umat Muslim, mulai dari penyediaan lahan pemakaman hingga pelaksanaan prosesi pemakaman yang khidmat. Semua pelayanan kami dilakukan dengan profesional dan pastinya memenuhi syariah Islam.
Area pemakaman Al-Azhar Memorial Garden dilengkapi dengan walkway atau jalan setapak, sehingga Anda tidak perlu khawatir. Makam tidak akan terlangkahi, terinjak, atau bahkan terduduki oleh orang yang menziarahinya. Lokasi pemakaman di Karawang, Jawa Barat ini pun strategis dan cepat karena bisa menggunakan Tol Layang MBZ. Jangan lupakan view landscape yang indah dan bisa menjadi rekreasi saat sedang berziarah.
|
Al Azhar Memorial Garden |
Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden juga dikelola secara profesional, sehingga menjadi salah satu taman pemakaman yang terbaik di Karawang, Jawa Barat. Penataan makam yang rapi, penyediaan berbagai fasilitas yang memudahkan prosesi pemakaman dan ziarah, hingga perawatan lahan makam yang rutin dilakukan membuat area pemakaman ini terlihat bersih, asri, dan indah.
Berdasarkan Syariat Islam
Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden Karawang dikelola berdasarkan syariat Islam—mulai dari penanganan jenazah sebelum dimakamkan hingga perawatan dan penjagaan makam pasca pemakaman—seluruhnya mengikuti aturan Islam.
Selain syar’i, Pemakaman Islam Al-Azhar Memorial Garden Karawang juga dikelola secara profesional.
Profesionalitas tersebut tercermin pada penataan areal pemakaman yang rapi, pengadaan fasilitas-fasilitas penting untuk memudahkan peziarah seperti masjid, musala, toilet, dan tempat parkir, serta perawatan yang rutin dilakukan sehingga pemakaman senantiasa tampak asri, bersih, dan indah. Sertifikasi ISO 9001:2008.
Taman Pemakaman Muslim Terbaik
Sesuai Syariah Islam
- Makam muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.
- Menghadap kiblat.
- Sederhana, hanya terdiri dari gundukan tanah dan tidak dibangun apa pun di atasnya.
- Terdapat batu nisan sebagai penanda.
- Makam tidak boleh dilangkahi, diduduki, dan diinjak-injak.
- Kedalaman makam 1,5 meter.
- Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah tidak diperbolehkan.
- Berdasarkan Fatwa MUI No 9 tahun 2014, membeli makam di mana terdapat unsur tabzir dan israf di dalamnya adalah haram
makam Al Azhar dikenal juga dengan Al Azhar memorial garden, pemakaman Al Azhar, Al Azhar Memorial, mau cek
harga makam Al Azhar silahkan klik link
#infomakamalazhar #makamAlAzhar #AlAzharmemorialgarden #pemakamanAlAzhar #AlAzharMemorial,+ #hargamakamAlAzhar